Pj Bupati Lebak Diminta Copot Lurah Rangkasbitung Barat, Ini Alasannya

Pj Bupati Lebak Diminta Copot Lurah Rangkasbitung Barat, Ini Alasannya - demo 1 - www.indopos.co.id

Warga Kelurahan Rangkasbitung Barat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (4/3/2024). (Indopos.co.id/Yasril Chaniago)

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah elemen masyarakat Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan untuk mencopot Siswidi D Suyata dari jabatannya sebagai Lurah Rangkasbitung Barat.

Permintaan tersebut diutarakan perwakilan masyarakat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (4/3/2024).

Dalam orasinya, warga masyarakat yang menamakan diri sebagai Relawan Pembela Masyarakat (RPM) tersebut meminta agar Pj Bupati segera mengevaluasi jabatan Lurah Rangkasbitung Barat. Alasannya, lurah dan stafnya telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti menyalahgunakan uang sewa lahan milik negara.

“Kami meminta agar Pj Bupati Lebak segera melakukan evaluasi dan melakukan pencopotan jabatan Lurah Rangkasbitung Barat. Lurah telah menyalahgunakan wewenangnya, perihal penyewaan lahan milik negara yang berada di wilayah Rangkasbitung Barat,” kata Imam Apriyana, perwakilan RPM dalam orasinya.

Imam mengatakan, di wilayah Rangkasbitung Barat, pada tahun 2022 terdapat sebuah lahan milik negara yang disewakan kepada para pedagang serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lainnya. Akan tetapi, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada kas daerah, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan kantor lainnya, dengan alibi untuk membiayai berbagai kegiatan yang diselenggarakan kelurahan.

Setelah dilakukan investigasi, lanjut Imam, uang sewa yang dibayarkan hanya uang sewa pada tahun 2023 saja. Sedangkan untuk uang sewa lahan tahun 2022 tidak disetorkan sama sekali ke kas daerah.

“Sewa lahan dari pelaku usaha pada tahun 2022 tidak disetorkan pihak kelurahan ke kas daerah. Karena setelah kami cek, yang disetorkan hanya tahun 2023 sampai 2025,” ucap Imam.

Tentu saja kata Imam, uang sewa yang tidak disetorkan itu sudah masuk dalam kategori perbuatan korupsi. Di mana kata dia, akibat tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 603 KUHP karena setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun.

“Kami juga meminta agar Inspektorat Lebak segera melakukan pemeriksaan khusus kepada Kelurahan Rangkasbitung Barat, dan meminta untuk mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Imam.

Sementara itu, Lurah Rangkasbitung Barat, Siswidi D Suyata, membenarkan uang sewa lahan kepada penjual itu tidak disetorkan ke kas daerah. Karena, kata Siswidi, pada awalnya ia tidak tahu jika harus disetorkan ke kas daerah, makanya uang tersebut ia pakai untuk keperluan kegiatan kantor.

Namun pada tahun berikutnya, yaitu 2023 sampai sekarang uang sewa itu ia setorkan ke kas daerah, setelah ia mendapatkan informasi jika uang sewa lahan itu harus disetorkan.

Siswidi mengatakan, jika memang uang sewa itu harus dikembalikan, maka ia akan mengembalikan. Ia akan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak untuk melakukan koordinasi.

“Saya tidak tahu pada awalnya, makanya uang itu kami kelola untuk kegiatan kantor dan keperluan lainnya. Namun, sejak tahun 2023 sampai sekarang uang sewa itu disetorkan ke kas daerah,” kata Siswidi. (yas)

Exit mobile version