Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota KI Banten Tak Kunjung Diserahkan, Pengamat Desak Kejaksaan Turun Tangan

lia

Ketua Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FK) Untirta, Lia Riesta Dewi. (Dok. pribadi Lia Riesta Dewi)

INDOPOS.CO.ID – Berlarut-larutnya penyerahan hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dari Komisi I DPRD Banten menimbulkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat termasuk akademisi dan pengamat hukum di tanah Jawara tersebut.

Pengamat hukum dan dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Lia Riesta Dewi sangat menyayangkan lambatnya penyerahan hasil fit and proper test oleh Komisi I DPRD Banten kepada ketua DPRD Banten.

Padahal, Ketua DPRD Banten Andra Soni sudah lama memberikan nota dinas kepada Ketua Komisi I DPRD Banten H.A Jazuli Abdilah agara segera menyerahkan hasil uji kelayakan yang dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ketika nota dinas ketua DPRD Banten kepada ketua Komisi I DPRD Banten tentang proses seleksi KI Banten yang terkesan diabaikan oleh ketua Komisi I, maka ketua DPRD Banten dapat mengirimkan surat kembali untuk mempertanyakan kepada ketua Komisi I alasan berlarut-larutnya penyerahan hasil uji kelayakan tersebut,” ujar Lia kepada indopos.co.id, Minggu (10/3/2024).

Lia yang juga Ketua Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FK) Untirta ini mengatakan, ketua DPRD dapat bertanya kenapa berlarut-larut penyerahan hasil uji kelayakan tersebut, sehingga mengganggu kinerja dari KI Provinsi Banten yang off, dan menghambat proses penyelesaian sengketa informasi di Provinsi Banten.

“Jika ketua Komisi I DPRD Banten tidak dapat memberikan jawaban yang berdasar, maka sudah dipastikan terjadi proses pengabaian. Berarti ada itikad tidak baik dari Komisi I dan melanggar peraturan perundang-undangan. Jika sudah begitu berarti ada pelanggaran etik dari ketua Komisi I yang harus dipertanyakan oleh Dewan Kehormatan DPRD Banten,” terang Lia.

Menurut Lia, seharusnya di bulan Januari 2024 sudah terbentuk KI Provinsi Banten. Namun sampai dengan Maret 2024 belum juga ada KI Banten yang baru, sedangkan KI yang lama sudah berakhir di bulan Desember 2023 lalu.

“Dari perbandingan proses BPSK (Badan Penyelenggara Sengeta Konsumen) yang lebih lambat dari KI Banten, tetapi lebih dulu diserahkan. Dari situ saja sudah sangat jelas dan terang- benderang pengabaian yang dilakukan oleh ketua Komisi I DPRD Banten,” tandasnya.

Lia mensinyalir, berlarut-larutnya penyerahan hasil fit and proper test dari Komisi I kepada ketua DPRD Banten kental dengan aroma politis.

“Berarti memang terjadi politisasi yang mengakibatkan ruginya banyak pihak secara tidak langsung seperti termohon sengketa informasi yang tidak bisa disidangkan karena majelisnya tidak ada,” kata Lia.

Apalagi kata Lia, proses fit and proper test sudah dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten sejak lama dengan menggunakan anggaran APBD. Namun hasilnya hingga kini tidak ada,sehingga terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Karena, haknya sudah diambil tapi kewajibanya tidak diselesaikan.

“Menurut saya, kejaksaan bisa melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut, apalagi jika ketua dan anggota Komisi I DPRD Banten yang telah melakukan fit and proper test terhadap calon anggota KI Banten tidak terpilih lagi, maka mereka harus mengembalikan semua hak yg telah mereka terima terkait proses fit and proper test karena kewajibannya tidak diselesaikan,” tandasnya.

Sementara Ketua LSM Gema Perak Solihin menduga, ogahnya Ketua Komisi I DPRD Banten H.A Jazuli Abdilah menyerahkan hasil uji kelayakan tersebut kerena diduga adanya faktor ketidaksukaan Jazuli terhadap Moch Ojat Sudrajat wakil dari pemerintah yang lolos dengan nilai tinggi dalam seleksi oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemprov Banten tersebut.

“Saya sebagai warga Banten jelas sangat dirugikan oleh ulah oknum Komisi I DPRD Banten, di mana saya atas nama Solihin telah dicatat dalam dalam buku Register Sengketa Informasi perihal Permohonan Sengketa Informasi Publik dan sudah mendapatkan Nomor 108/XI/KI BANTEN-PS/2023 tanggal 27 November 2023,” ungkap Solihin kepada indopos.co.id, Minggu (10/3/2024).

“Akibat terjadinya kekosongan jabatan di KI Banten, hingga kini surat sengketa infomasi publik saya belum ada balasan lagi dari KI karena komisionernya sudah bubar,” sambungnya.

Ia menduga, terjadinya kekosongan jabatan komisioner di KI ini akibat ulah dari Komisi I DPRD Banten yang sengaja menahan hasl fit and proper test karena adanya dendam pribadi oknum ketua Komisi I DPRD Banten dengan calon komisioner wakil dari pemerintah.

“Saya sangat kecewa dengan tertundanya jadwal persidangan saya, akibat ketidakprofesionalan ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten yang diduga dilatarbelakangi oleh adanya ‘ketidaksukaan’ dirinya terhadap calon komisioner KI wakil pemerintah yang sudah lolos dalam tahapan seleksi oleh Pansel yang dibentuk oleh Pemprov Banten,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten H.A Jazuli Abdilah memastikan hasil fit and proper test calon komisioner KI Provinsi Banten akan diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

“Sebetulnya kami sudah siap menyerahkan hasil fit and proper test itu kepada pimpinan dewan, namun karena saat itu memasuki masa kampanye dan banyak dari anggota Komisi I yang ikut nyaleg kembali sehingga mereka sibuk di dapil masing-masing, sehingga sulit untuk berkumpul,” ungkap Jazuli kepada indopos.co.id, Kamis (29/2/20204) lalu.

Jazuli membantah adanya like and dislike antara dirinya dengan salah satu calon komisioner wakil pemerintah yang lolos seleksi.

“Saya pastikan tidak ada like and dislike antara diri saya dengan salah satu calon anggota komisioner KI. Namun keterlambatan itu semata-mata karena saat itu memasuki masa kampanye,” kilahnya.

Menurut Jazuli, harusnya Pj Gubernur Banten dan pimpinan dewan bisa mengambil inisiatif untuk mengisi kekosongan jabatan di komisioner KI tanpa harus menunggu hasil fit and proper test di Komisi I.

“Harusnya pemerintah daerah dan pimpinan dewan bisa mengambil inisiatif tanpa harus menunggu hasil fit and proper test di Komisi I agar pelayanan publik di KI tidak terganggu,” tutupnya. (yas)

Exit mobile version