INDOPOS.CO.ID – Tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum. Pernyataan tersebut diungkapkan Branch Manager ACC Padang, Muhammad Supran dalam keterangan, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan, menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU (Undang-Undang) Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut, menurutnya, menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta rupiah.
“Kami pada dasarnya selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Dengan datang langsung ke kantor kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Resna Yespita harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Padang. Sebab, wanita asal Jorong Muaro Momong, Kelurahan Sungat Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ini menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Awalnya Resna mengambil pembiayaan 1 unit mobil Toyota Raize dengan cicilan sebesar Rp5.170.00 per bulan selama 60 bulan. Pembayaran cicilan berjalan lancar, namun sejak angsuran ke-9 Resna mulai mangkir membayar angsuran.
Dia mendapatkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 dari ACC, namun Resna tetap tidak membayar angsuran mobilnya. Proses penagihan pun dilakukan pihak ACC ke tempat tinggal Resna. Namun tidak berhasil bahkan didapatkan informasi bahwa mobil telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC.
Atas dasar tersebut ACC melaporkan Resna ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat. Pada tanggal 14 November 2023 Resna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Padang dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. (nas)