INDOPOS.CO.ID – Kumpulan aktivis 98 Pijar Indonesia meyakini kepemimpinan berasal dari kaum muda tetap kredibel dalam setiap bidang keilmuan, termasuk di dunia politik. Sebab, masyarakat bisa menilai totalitas setiap pemimpin di tengah lingkungannya.
Apalagi Indonesia pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir, menjadi Perdana Menteri Indonesia pada usia 36 tahun. Jenderal Sudirman menjadi panglima TKR (kini TNI) pada usia 31 tahun.
Jangan dilupakan peristiwa Rengas Dengklok yang dilancarkan para pemuda dan menjadi faktor determinan lahirnya proklamasi 17 Agustus 1945. Hal tersebut menunjukan, kaum muda memiliki andil besar dalam proses kemerdekaan Indonesia.
Maka itu, Pijar Indonesia menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat pasal diskriminatif. Dalam pasal 169 tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden di poin huruf q membatasi paling rendah 40 tahun.
Ketua Umun Pijar Indonesia, Sulaiman Haikal memgutip ungkapan terkenal bahwa ‘kepemimpinan pemuda adalah barang mewah, hal sangat mahal bagi sebuah bangsa’. Dalam sejarahnya anak-anak muda dibutuhkan untuk melakukan terobosan.
“Saya yakin, sampai kapan pun anak muda akan bisa kita harapkan untuk memiliki integritas yang tinggi,” kata Sulaiman Haikal di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Pihaknya berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dalam mengambil keputusan, terkait gugatan batasan usia pendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa memperoleh kemajuan,” nilainya.
Sekjen Pijar Indonesia Kuldip Singh mengatakan, kondisi suatu bangsa pada masa lampau dan saat ini tetap sama. Hanya tantangannya yang berbeda. Tidak ada perjuangan demokrasi selesai pada garis finish, perbaikan politik bakal terus dilakukan.
“Soal integritas nanti publik yang menguji, bukan elit. Publik akan menguji integritas mereka (kepala daerah misalnya), begitu pun di bidang bidang yang lain,” ucap Kuldip. Aturan soal batas usia capres-cawapres dinilai menempelkan stigma bahwa kaum muda tidak punya kemampuan memimpin.(dan)