Kurangi Angka Stunting dan Kematian Ibu, Komisi VIII DPR Komitmen Selesaikan RUU KIA Sebelum Masa Jabatan Berakhir

diah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. (foto : Humas DPR RI)

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Komisi VIII berkomitmen mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). RUU tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan akses serta kecepatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.

“Pembahasan UU KIA menjadi momentum penting untuk menanggapi kasus meningkatnya angka kematian ibu di Jabar karena akses kesehatan yang kurang memadai,” katanya sebagaiamana dikutip dari situs DPR RI pada Jumat (9/2/2024).

Di akhir masa jabatan Anggota DPR Periode 2019-2024, Diah menegaskan berkomitmen untuk mengkonsolidasikan langkah-langkah bersama pemerintah guna mengatasi tantangan ini.

“Kita masih ada waktu 6 bulan (hingga Oktober 2024), pembahasan RUU ini sebenarnya sudah selesai namun ada beberapa hal yang masih perlu untuk diharmonisasi,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Melalui RUU KIA, langkah-langkah konkret diharapkan akan memperkuat sistem kesehatan yang ada, memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, dan untuk memperkuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak.

“Kami menggarisbawahi pentingnya anggaran kesehatan yang memadai untuk mendukung program-program peningkatan akses kesehatan,” jelasnya yang beberapa hari lalu memimpin tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII ke Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, angka stunting juga menjadi fokus utama, di mana kebijakan dari adanya RUU KIA ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mengurangi angka stunting di Jabar yang masih tinggi.

“Dengan adanya pembahasan ini, DPR memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan bagi ibu dan anak menjadi prioritas nasional yang harus dikejar bersama,” pungkasnya. (dil)

Exit mobile version