Momen Lebaran, Komisi IX Minta Pemerintah Permudah Pengiriman Barang PMI untuk Keluarga di Indonesia

Kurniasih-Edy

Kolase Foto Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (foto : ist)

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Indonesia dipermudah, terlebih pada momen Idulfitri di tahun ini.

Menurut Kurniasih, PMI mengirim barang itu karena tidak bisa mudik lebaran dengan berbagai faktor di negara penempatan.

“Jadi solusinya mereka (PMI) mengirim barang agar keluarga yang di Indonesia bisa menikmati momen lebaran dengan bingkisan dari luar negeri,” kata Kurniasih dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (9/4/2024).

Ia menyebut regulasi yang ada harus benar-benar memiliki ruh untuk memberikan kemudahan termasuk relaksasi dari sisi kepabean agar barang-barang para pahlawan devisa itu bisa mudah dikirim dan sampai ke keluarga masing-masing.

“Kami harap jangan lagi ada kesalahpahaman regulasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga padahal mereka yang sama-sama membuat regulasi tapi terjadi kesimpangsiuran di lapangan. Artinya ada persoalan di implementasi. Intinya tolong permudah masuknya barang-barang teman-teman PMI,” ungkap Kurniasih.

“Kami harap jangan lagi ada kesalahpahaman regulasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga padahal mereka yang sama-sama membuat regulasi tapi terjadi kesimpangsiuran di lapangan”

Politisi Fraksi PKS DPR RI ini mengungkapkan, sudah menyuarakan aspirasi teman-teman PMI agar barang kiriman mereka dipermudah masuk dan aman sejak 2022.

Ia menyebut saat melakukan serap aspirasi kepada PMI di Hongkong pada 2022 silam, banyak yang mengeluhkan jika kiriman barang dari PMI tidak sampai, bahkan diacak-acak dan dimintai oknum di Indonesia sejumlah uang agar barangnya bisa sampai ke keluarga.

“Keluhan itu secara resmi sudah kami sampaikan ke BP2MI dan kementerian serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan masuknya barang PMI dari luar negeri ini harus memiliki spirit yang sama bahwa PMI itu pahlawan devisa, bukan orang yang bisa diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kurniasih.

Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Edy Wuryanto turut menyoroti penerapan aturan impor yang berdampak PMI. Edy menilai, banyaknya barang bawaan milik PMI yang pulang kampung adalah hal yang wajar.

Edy meyakini, barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman.

“Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, aturan mengenai impor adalah hal baik, namun harus didukung sistem yang apik sehingga tidak merugikan PMI.

“BP2MI Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai saya minta untuk berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut,” tegasnya.

“BP2MI Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai saya minta untuk berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyoroti penumpukan barang PMI. Barang tersebut pergudangan perusahaan jasa titipan (PJT) beberapa lokasi.

Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Sabtu, (6/4/2024).

Hal tersebut diungkap Benny saat meninjau PJT, teranyar yakni di Surabaya, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Tanjung Perak. Benny mengatakan pihaknya mengapresiasi rekan Bea dan Cukai yang melakukan pengecekan terhadap barang PMI.

Di sisi lain, dia menyayangkan penumpukan imbas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Sebab, dianggap salah sasaran dan menyebabkan kerugian pada PMI.

“Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.

Menurut dia, aturan itu menyasar importir bermodal besar yang nakal. Mereka kera nekat memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi, untuk dijual kembali ke Indonesia.

“Tetapi pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” kata Benny.

Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang Pekerja Migran Indonesia belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total. Khususnya, barang Pekerja Migran Indonesia.

“Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (dil)

Exit mobile version