WNA Bisa Tinggal di Indonesia Tanpa Urus Itas, Ini Persyaratannya

Silmy-Karim

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim Foto: Kementerian Hukum dan HAM untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangan, Minggu (3/9/2023).

Menurut dia, untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000(sekitar Rp38 miliar). Sedangkan masa tinggal 10 tahun, nilai investasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).

Sementara itu, lanjut dia, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. “Untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000. 000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 .000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

“Untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp10,6 miliar),” katanya.

Karena sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan, bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Dalam waktu 6 bulan, menurutnya digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” ucapnya.

Dikatakan dia, sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. “Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tuturnya.

Ia menyebut, Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah diberlakukan di berbagai negara maju, di antaranya Amerika Serikat, Kanada,Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi,” jelasnya.

“Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa. Kebijakan tersebut diperuntukkan orang asing berkualitas yang ingin menanamkan modal baik korporasi maupun perorangan di Indonesia.(nas)

Exit mobile version