INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan terhadap 914 warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2-3 Mei 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Godam, mengungkapkan bahwa dari total 914 WNA yang diperiksa, 480 di antaranya berasal dari Tiongkok.
Sebanyak 41 dari 914 orang asing yang diperiksa memerlukan tindakan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
“Operasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran, dan juga memelihara kepercayaan masyarakat terhadap imigrasi,” kata Godam dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Dalam mendukung Operasi Jagratara tersebut, Ditjen Imigrasi melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.
Dari segi wilayah, Godam menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Palopo mencatatkan pengawasan terhadap jumlah orang asing terbanyak, yaitu sebanyak 102 orang, diikuti oleh Kantor Imigrasi Manokwari dan Singaraja masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap 57 WNA dan 53 WNA.
Di Denpasar, ia melanjutkan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua perempuan asing asal Tanzania dan Uganda yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa seorang warga negara India ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal (overstay) selama 466 hari oleh Petugas Imigrasi Tasikmalaya.
Dia menjelaskan bahwa pola operasi pengawasan WNA serentak yang dilakukan pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya dan akan menjadi kebiasaan sebagai pola operasi pengawasan keimigrasian.
“Perbedaannya dengan operasi-operasi pengawasan sebelumnya adalah biasanya kami melakukannya sekali setahun. Mulai tahun ini, kami melaksanakan operasi serentak beberapa kali dalam setahun,” ujarnya.
Pada tahun 2023, Ditjen Imigrasi telah memperkenalkan operasi serentak seperti Jagratara dengan tujuan pembinaan dan peringatan agar terjadi perbaikan atas kesalahan yang dilakukan orang asing dalam skala ringan. Untuk tahun ini, katanya, operasi ditingkatkan menjadi lebih keras sehingga akan diberlakukan tindakan administratif atau bahkan pidana keimigrasian.
Dalam operasi pengawasan WNA serentak tersebut, Godam menjelaskan bahwa waktu dan targetnya akan ditetapkan serta dikendalikan oleh Ditjen Imigrasi secara terpusat.
“Strategi ini kami lakukan agar operasinya menjadi tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi oleh pelanggar keimigrasian,” pungkasnya. (fer)