Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Maksimal US$500

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Maksimal US$500 - kemenkeu - www.indopos.co.id

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (tengah) memberikan keterangan soal pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan, peraturan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan itu memberikan kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Peraturan itu diundangkan pada 11 Desember 2023. Memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

“Tujuan kita bukan mencari biaya masuk setinggi-tingginya. Kita tetap memberikan relaksasi dan bantuan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi, dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu, PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman.

Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara.

“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar,” ujar Nirmala.

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam 1 tahun untuk PMI terdaftar di BP2MI. (dan)

Exit mobile version