INDOPOS.CO.ID – Perusahaan pengolahan biji besi milik PT Krakatau Steel (KS) mangkrak dan penggunaan anggaran negara di dalamnya harus diungkapkan. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Yenti Ganarsih melalui gawai, Selasa (15/2/2022).
Ia mengungkapkan, saat ini badan usaha milik negara itu tengah disorot. Terutama pada penggunaan anggaran negara.
“Kalau memang iya, seperti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
“Demikian pula pada kasus Krakatau Steel ini kalau iya, ya laporkan saja. Kan tindak pidana korupsi bukan delik aduan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, DPR seharusnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pada kasus mangkrak perusahaan pengolahan biji besi milik PT Krakatau Steel. Bukan kemudian membukanya di ruang publik.
“Penegak hukum harus langsung jalan saja. Dan DPR sendiri harusnya punya informasi terkait itu,” terangnya.
“DPR jangan asal bicara, kan kasihan penegak hukumnya,” imbuhnya.
Dugaan tersebut, kata dia, seharusnya didalami secara elegan. Bukan malah kemudian mengusir Dirut PT Krakatau Steel dari ruang sidang.
“Kalau kemudian dipanggil lagi, bisa saja Dirut PT Krakatau Steel menolak. Secara manusiawi, bisa saja dia minta jaminan tidak diusir lagi. Makanya harus saling menghormati,” ujarnya.
“Kasus ini sudah lama. Jangan sesuatu yang substansi malah kemudian kabur karena sikap arogansi DPR yang mengusir Dirut PT Krakatau Steel,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim diusir dari sidang rapat kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (14/2/2022) kemarin. (nas)