JHT Tetap Cair di Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Menaker

Menaker

Menaker temui SP

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) karena saat ini ada jaminan sosial (Jamsos) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,” ungkap Ida Fauziyah dalam keterangan, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia, kondisi saat itu ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. “Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” katanya.

Fauziyah menuturkan, program JKP sudah berjalan seiring diundangkannya Permenaker Nomor 2/2022. Dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

“Untuk manfaat JKP lainnya, kami telah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasar Kerja (Pasker.ID) dan menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling,” terangnya.

Fauziyah menerangkan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 tersebut menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun.

Di sisi lain, lanjut dia, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek,” ucapnya.

Aspek tersebut, masih ujar Fauziyah, terkait manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Lalu, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

“Kami juga mengimbau kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan,” jelasnya.

“Baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menaker menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022) kemarin.

Dalam dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).(nas)

Exit mobile version