Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Menaker: Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA Itu Hak Warga Negara

by gint
Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:31
in Headline
jht

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: dok Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Upaya uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 ke Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (19/2/2022).

BacaJuga

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbesar Sepanjang 2022

Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Baru Perkantoran, Rumah Makan Hingga Mal

Menurut dia, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945.

Ia mengatakan, Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022, hingga ada keputusan MA. Sebab, pelaksanaan Permenaker 2/2022 mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta pekerja/buruh,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara pengawas internal, lanjut dia, dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.

“Dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah dan dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif,” terangnya.

“Jadi tidak benar, bila dipakai pemerintah. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen seperti KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ia menambakan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, namun belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT.

Sebagian sebesar 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya untuk keperluan pengambilan rumah. Dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada program JHT. (nas)

Tags: jaminan hari tuaJHTKemnakerMenaker Ida FauziyahPencairan JHT 56 TahunPermenaker
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

menaker
Nasional

Berikan Perlindungan Pekerja, Menaker: Balai K3 Harus Segera Direvitalisasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 22:56
thr
Nasional

Ribuan Perusahaan Bandel, Tak Penuhi THR Karyawan

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:51
Puncak Arus Balik
Nasional

Hindari Puncak Arus Balik, Kemnaker: Opsi Bekerja dari Rumah Jadi Pilihan

Minggu, 8 Mei 2022 - 13:20
thr
Headline

Pengusaha tak Bayar Upah Lembur Lebaran Terancam Pidana

Sabtu, 7 Mei 2022 - 23:12
kemnaker
Headline

Berikan Kemudahan, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru JHT

Kamis, 28 April 2022 - 23:45
posko thr
Nasional

Tak Terima THR, Tiga Karyawati Mengadu ke Posko THR di Kemnaker

Rabu, 27 April 2022 - 19:48
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist