INDOPOS.CO.ID – Upaya uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 ke Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (19/2/2022).
Menurut dia, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945.
Ia mengatakan, Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022, hingga ada keputusan MA. Sebab, pelaksanaan Permenaker 2/2022 mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta pekerja/buruh,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara pengawas internal, lanjut dia, dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.
“Dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah dan dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif,” terangnya.
“Jadi tidak benar, bila dipakai pemerintah. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen seperti KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Ia menambakan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, namun belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT.
Sebagian sebesar 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya untuk keperluan pengambilan rumah. Dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada program JHT. (nas)