MAKI Sebut Mengundurkan Diri Sanksi Terberat untuk Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar. Foto: Screenshot YouTube

INDOPOS.CO.ID – Bila Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan sidang terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, itu menunjukkan Dewas telah memiliki bukti yang cukup kuat. Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman secara daring, Senin (4/7/2022).

Ia mengaku beberapa kali melaporkan yang bersangkutan ke komisi etik KPK. Dan persidangan akan digelar apabila sudah cukup kuat bukti.

“Semuanya (bukti) akan dibuka di persidangan. Apabila bukti tidak cukup, maka laporan akan ditutup sejak awal,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, sanksi berat dalam peraturan Dewas 2020 diminta mengundurkan diri. Namun apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri, maka kasus tersebut bisa dinyatakan selesai.

“Dalam 2 pekan ini saya telah meminta kepada Ibu Lili untuk mengundurkan diri. Ini penting untuk menjaga marwah KPK dan menjaga masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Instagram

“Apabila ditemukan gratifikasi itu bukan tugas Dewas KPK, itu persoalan hukum. Kan dulu pernah saya laporkan terkait kasus Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kan itu melanggar UU KPK, dimana ketua KPK dilarang melakukan kontak langsung atau tidak langsung dengan orang yang tengah diperiksa KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri menjelang sidang etik Dewas KPK. Lili diduga menerima akomodasi penginapan dan tiket menonton GP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (nas)

Exit mobile version