Pengacara Brigadir J Minta para Pelaku Obstruction of Justice Bila Terbukti Harus Dipidana

kamarudin

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Penanganan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru di mana tiga jenderal termasuk Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri.

Selain itu sejumlah anggota Polri lainnya dimutasi karena diduga melakukan pelanggaran dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebanyak 25 anggota Polri diperiksa penyidik Badan Reseerse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penghilangan dan perusakan barang bukti di TKP.

Tidak hanya itu, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8/2022) malam dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) untuk ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran dalam melakukan olah TKP.

“Dari beberapa bukti, dari Irsus (Inspektorat khusus) menetapkan Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesional di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korbrimob Polri,” ujar Kadiv Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Menanggapi langkah Polri yang ada, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kalau memang ada yang terbukti melakukan kejahatan obstruction of justice atau malanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menghalang-halangi penyidikan, menyembunyikan barang bukti atau merusak barang bukti, maka mereka itu dipidana dan dijadikan tersangka untuk diadili di pengadilan.

“Bila terbukti, harus dipidana (pelaku obstruction of justice),” kata dia, saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Kamaruddin menegaskan semua warga negara Indonesia sama di mata hukum.

“Setiap pelaku kejahatan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini tersangka Bharada E sedang ditahan di Mabes Polri. (dam)

Exit mobile version