Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengamat: Ini Titik Kulminasi Kasus Tewasnya Brigadir J

sambo

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penetapan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS) merupakan titik kulminasi pengungkapan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dengan FS jadi tersangka, ini titik kulminasi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J yang bisa diselesaikan oleh Polri sendiri melalui tim khusus. Berikutnya membongkar manipulasi lain yang belum jelas,” ujar kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi, saat ditanya INDOPOS.CO.ID, Selasa (9/8/2022).

Arthur mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah sangat tepat sesuai dengan kerumitan dan ditutupinya kasus ini dalam pengungkapannya.

“Lebih lanjut perlu dicermati bagaimana kasus ini berproses ke peradilan pidana termasuk menelusuri motif utama yang mendasari kasus ini,” ucapnya.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Untuk diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. (dam)

Exit mobile version