Soal Penghentian Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum

Ferdy-Sambo-dan-Istri

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati bisa terancam pidana karena laporannya ke polisi dianggap hanya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu.

Menurutnya, sebuah laporan atau penyidikan dihentikan karena tiga hal. Pertama, peristiwanya bukan pidana. Kedua, alat buktinya kurang dan demi hukum (tindak pidananya kadaluarsa, tersangkanya meninggal dunia).

“Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan, tetapi masih penyelidikan (yang tidak menemukan peristiwa pidananya), jadi bukan SP3,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mendatani Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto : Tangkapan layar/indopos.co.id

Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana. “Kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu obstruction of justice. Pasal pidananya 220 KUHP,” tutur Fickar.

Dalam ketentuan tersebut, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan terdapat dua laporan yang dihentikan dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brgadir J. Kedua laporan tersebut, yaitu soal dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ucap Andi di Jakarta, Jumat (13/8/2022).

“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yoshua,” tambah Andi.(dan)

Exit mobile version