Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Hukum : Agus Nurpatria Hanya Jalankan Tugas Atasan

by gint
Senin, 27 Februari 2023 - 16:49
in Nasional
sidang-kasus-kematian-Brigadir-Joshua

Ilustrasi sidang kasus kematian Brigadir Joshua di PN Jaksel. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho, menuturkan vonis terdakwa Agus Nurpatria, tak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disebab peran terdakwa hanya menjalankan tugas dari atasannya. ”Terdakwa itu hanya menjalankan perintah atasan (Ferdy Sambo -red). Jadi subyek hukum mereka hanya menjalankan tugas,” kata Prof Hibnu Nugroho secara daring, Senin (27/2/2023).

BacaJuga

Tanpa Paksaan, 76 Napiter Ikrar Setia NKRI di Lapas Narkotika II A Gunung Sindur

Konferensi di Estonia, Kementerian PANRB Berbagi Pengalaman Digitalisasi Pemerintahan dengan Banyak Negara

Meskipun demikian, dikatakan dia, perbuatan terdakwa tidak dibenarkan. Apalagi dilakukan oleh seorang perwira tinggi. “Kenapa demikian? Tentu peran Kepala Biro Paminal Propam berbeda dengan kuasa di lapangan seperti terdakwa Irfan Yulianto dan lainnya,” katanya.

“Kalau Kepala Biro pasti keinginan sama seperti pemberi perintah. Siap harus koordinasi itu ke bawah,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini (27/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Nurpatria 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta, karena terbukti melakukan obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh majelis hakim. (nas)

Tags: Agus NurpatriaBrigadir Jkasus pembunuhan berencana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu
Headline

Polri Pastikan Pengamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:13
agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
Agus-Nurpatria
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 15:25
Bharada-R-Eliezer
Nasional

DPR dan Kompolnas Apresiasi Putusan Sidang Kode Etik Bharada E

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:35
Bharada-R-Eliezer
Headline

Soal Sidang Etik Bharada Eliezer, Kompolnas: Wujud Transparansi Polri

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:20
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
Pemenang-Ichitan

Coba 30 Botol ICHITAN, Desi Sabet Hadiah Tiket Private Fan Meeting ke Thailand

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist