Dampak Kenaikan BBM, BPJS Watch: Menaker Membohongi Publik

ilustrasi uang

Ilustrasi BSU. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah akan menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut ditempuh karena rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

“Apabila saat ini Menaker akan merealisasikan BSU 2022 senilai Rp600 ribu per orang dan mengkaitkan dengan kenaikan harga BBM, Menaker telah melakukan kebohongan publik,” ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (3/9/2022).

Sebenarnya, menurut dia, UU APBN 2022 sudah mengalokasikan anggaran BSU 2022 yaitu sebesar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi masing-masing peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

“BSU 2022 sudah pernah dijanjikan untuk direalisasikan menjelang Iedul Fitri 2022 lalu, namun tidak direalisasikan. Lalu pernah dijanjikan lagi, namun gagal direalisasikan lagi, padahal inflasi sudah menggerus daya beli buruh,” ungkapnya.

Salah satu Stasiun pengisian bahan bakar Pertamina. (Instagram/@pertamina)

Kenaikan upah minimum 2022 rata-rata 1,09 persen tergerus inflasi yang per juli 2022 sudah mencapai 4,94 persen (yoy). Seharusnya BSU 2022 segera direalisasi tanpa mengkaitkan dengan kenaikan harga BBM, karena faktanya inflasi jauh lebih tinggi dari kenaikan Upah minimum 2022,” imbuhnya.

Ia berharap DPR mengkritisi ketidakpatuhan Menaker terhadap UU APBN terkait BSU 2022. Serta mempertanyakan pengalihan anggaran BSU 2022 yang sudah ditetapkan di UU APBN 2022 menjadi kompensasi kenaikan harga BBM. (nas)

Exit mobile version