Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan

Ruang-Sidang

Tangkapan layar ruang sidang etik Polri. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu tersangka menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, eks Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar pekan depan.

“Informasi yang saya dapat dari DivPropam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait OOJ nanti minggu depan juga akan digelar,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Ada tujuh anggota Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bahkan ada yang sudah dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Sementara empat personel telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Kini AKP Irfan Widyanto dan tersangka lainnya tinggal menunggu keputusan dari Polri. Padahal Irfan memiliki karir cemerlang di Polri. Namun karirnya terancam padam karena ikut terseret dalam obstruction of Justice.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(dan)

Exit mobile version