INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu mengaku tidak memiliki kuasa saat mendapat perintah atasannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Termasuk mencegah skenario tindak pidana tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia sangat menyesali perbuatannya menembak hingga berujung kematian.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan saat mendapat perintah seorang jenderal,”
kata Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ia menyampaikan, permohonan maaf kepada korban dan keluarga besar mendiang Brigadir J atas tindakannya tersebut.
“Saya berdoa semoga (mendiang) bang Yos diterima Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk bapak, ibu dan Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” tutur Richard.
Tentu ia mengharapkan pengampunan dan pihak keluarga mendiang Brigadir J dapat membukakan pintu maaf selebar-lebarnya.
“Semoga permohonan maaf saya dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan buat keluarga (mendiang) bang Yos,” imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak empat kali. Dia mendapat perintah menembak Brigadir J dari Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan saat berada di Magelang. Sambo pun marah mendengar cerita tersebut, sehingga menyiapkan skenario untuk menghabisi nyawa ajudannya itu. (dan)