Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Cs Dinyatakan Lengkap

by bro
Rabu, 21 Desember 2022 - 20:05
in Headline
Penangkapan

Ilustrasi seorang pria tangannya diborgol. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Berkas perkara kasus peredaran narkoba, yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyatakan, jaksa telah selesai meneliti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

BacaJuga

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday, Harga Tiket Rp 600 Ribu hingga Rp 4,25 Juta

“Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini. dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

“Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ucap Ade.

“Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini,” tambahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menuturkan kronologi pengungkapan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy. Irjen Teddy diduga memiliki peran sentral dalam peredaran narkoba jaringan diungkap Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.

“Dari keterangan D disebutkan, adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” tutur Kombes Mukti Juharsa baru-baru ini.

Teddy
Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

Kasus tersebut berawal dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada 10 Oktober 2022 lalu. Dari tangan HE disita sebanyak dua klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram.

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku lain berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.

“AD mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebagai Anggota Polres Tanjung Priok,” beber Mukti Juharsa

Selanjutnya, dilakukan pengembangan lagi dan hasilnya mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D.

Dari tangan D diamankan barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu. Kemudian dari hasil pemeriksaan D, diketahui adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy sebagai pengendali.

“3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara D yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” imbuh Mukti.

Seluruh pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.(dan)

Tags: eks Kapolda Sumatera BaratIrjen Teddy Minahasakasus peredaran narkoba
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ruang-Sidang
Nasional

Kasus Teddy Minahasa, 6 Terdakwa Lain Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:05
Hari Ini Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar
Nasional

Hari Ini Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar

Selasa, 9 Mei 2023 - 09:28
Terdakwa-Teddy-Minahasa
Nasional

Yang Memberatkan Tuntutan Teddy Minahasa, Merusak Integritas Polri

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:05
Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini
Nasional

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:34
Kejagung
Headline

Soal Pergantian Tim JPU Dalam Sidang Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejagung

Senin, 20 Februari 2023 - 22:28
Kuasa-hukum-Teddy-Minahasa
Nasional

Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Begini Reaksi Hotman Paris

Senin, 20 Februari 2023 - 14:29
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist