Pakar Sebut Peristiwa Persidangan tak Pengaruhi Keyakinan Hakim

Sidang-Terdakwa-PC

ilustrasi sidang PC di PN Jaksel (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukum pidana hanya mempertimbangkan kondisi seseorang yang sedang dan akan melakukan. Dan ketentuan seperti pasal dimana seseorang melakukan sesuatu secara terpaksa.

“Ada pasal-pasal dimana seseorang melakukan sesuatu karena terpaksa. Disuruh, dipaksa melakukan, turut melakukan,” ujar Abdul Fickar Hadjar secara daring, Kamis (12/1/2023).

Jadi, menurut dia, ketika persidangan, maka hukum pidana tersebut telah selesai. “Yang diadili itu peristiwa yang sudah terjadi,” ungkapnya.

“Yang dipertimbangkan itu kondisi-kondisi seseorang yang melakukan kejahatan. Apakah tidak sengaja, tidak sengaja. Atau disuruh orang atau membantu,” imbuhnya.

Sementara pada saat persidangan, lanjut dia, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Apakah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada seseorang itu berat atau ringan.

“Jadi saat persidangan itu hukum pidana sudah selesai. Dan peristiwa persidangan tidak mempengaruhi keyakinan hakim,” terangnya.

Lebih jauh ia menegaskan, keterangan terdakwa menjadi 1 alat bukti. Sementara masih ada alat bukti yang lain. Yakni keterangan saksi (mereka yang melihat, mendengar dan merasakan langsung).

“Keterangan ahli juga jadi alat bukti yang kuat, meskipun dia tidak melihat secara langsung. Dari sains saat kejahatan itu terjadi,” katanya.

“Hukum pidana juga memberikan kewenangan kepada Hakim untuk merangkai-rangkai keterangan itu (fakta atau petunjuk),” imbuhnya.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu (11/1/2023) kemarin, majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan terdakwa Putri Candrawati. Pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut terdakwa kembali bercerita terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua secara dramatis.(nas)

Exit mobile version