INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai vonis majelis hakim pada pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat.
“Vonis hakim sudah sesuai dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (13/2/2023).
Ia mengungkapkan, vonis majelis hakim kepada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab yang bersangkutan juga sebagai pejabat penegak hukum, sehingga hukumannya harus diperberat dengan tambahan 1/3 lebih berat dari pidana pokoknya.
“Vonis hukuman mati terdakwa sudah tepat, apalagi terdakwa pejabat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa dituntut karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.(nas)