Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

Redaktur Folber Siallagan
Senin, 29 Mei 2023 - 20:00
di kanal Headline
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Foto: Twitter @dennyindrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Foto: Twitter @dennyindrayana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana klaim telah mengamati perkembangan pemberitaan di tanah air. Hal tersebut pasca cuitan kemarin yang menyampaikan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengenai sistem pemilu menjadi proporsional tertutup kembali.

“Informasi tersebut mendapatkan respons dari berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya yang dikutip dari akun media sosialnya Senin (29/5/2023).

BacaJuga

200 Orang Mengungsi Akibat Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Jaksel

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Dia juga klaim melihat tweet yang dibagikan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud MD. Setelah saya mempertimbangkan informasi tersebut, tampaknya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengenai sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup.

“Ini seharusnya diketahui oleh publik sebagai bentuk transparansi. Ini juga merupakan bentuk advokasi publik dalam mengawal putusan MK, Saya, kita paham sekarang di tanah air jika tidak jadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir No Viral, No Justice,” ujarnya.

Menurutnya, diperlukan langkah-langkah untuk mengawal hal ini dengan mengungkapkannya di media sosial. Hal ini penting karena jika MK memutuskan kembali untuk mengadopsi sistem proporsional tertutup, itu berarti MK melanggar prinsip dasar open legal policy tentang pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

“Kewenangan untuk menentukan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka seharusnya berada pada pembuat undang-undang, yaitu Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK,” ucapnya.

Pemilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

Lanjutnya, Denny memaparkan jika MK memutuskan kembali untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, hal ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sedang berjalan. Saat ini, daftar calon sementara sudah diajukan. Jika perubahan dilakukan di tengah jalan, hal ini akan mengganggu partai politik karena mereka harus menyusun ulang daftar calon.

“Selain itu, para calon anggota legislatif mungkin akan mundur karena mereka tidak akan berada di nomor yang mendapatkan prioritas, tetapi mungkin berada di nomor yang tidak begitu terkenal,” paparnya.

Masih kata Denny, oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi untuk mencegah dan mengambil langkah-langkah pencegahan secara preventif. Saya khawatir MK mungkin memiliki kecenderungan untuk digunakan sebagai alat strategi untuk memenangkan pemilu. Keputusan yang dikeluarkan pada 25 Mei kemarin memberikan pelajaran penting ketika MK memberikan jabatan gratifikasi selama satu tahun kepada pimpinan KPK yang memiliki masalah etika.

“Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk hal tersebut. Ketika dikatakan bahwa tujuannya adalah untuk memperkuat independensi KPK agar tidak dipilih oleh Presiden dan DPR yang sama, yaitu Jokowi dan DPR saat ini, hal tersebut sebenarnya hanya diundur hingga tahun 2024, bahkan pada bulan Juni. Pansel yang akan membentuknya tetap akan dipegang oleh Presiden Jokowi, dan fit and proper test akan dilakukan oleh DPR saat ini,” tandasnya.

Selain itu, Denny meminta agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang dilakukan tanpa dasar yuridis konstitusional menunjukkan adanya kepentingan politik yang telah merasuki MK.

“Oleh karena itu, kita perlu membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkannya agar tidak campur tangan dalam domain sistem pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembuat undang-undang, yaitu Presiden, DPR, dan DPD dalam proses legislasi di parlemen,” tutupnya. (fer)

Tags: Denny IndrayanaDugaan Kebocoran Putusan Sistem PemiluElite PolitikMahkamah KonstitusiMK
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Gd-MK
Headline

Jika MK Kabulkan JR Usia Capres, Pengamat: Itu Akan Ganggu Tahapan Pemilu

Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:20
Refly-Harun
Politik

Refly Harun Sebut Gugatan Usia Capres untuk Loloskan Sosok Tertentu

Jumat, 29 September 2023 - 14:35
Analis Politik: Tak Ada Efek Kejut di Luar Nama Capres Ganjar, Prabowo, Anies
Politik

Imparsial Sebut MK Tak Punya Kewenangan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

Rabu, 27 September 2023 - 20:36
Batasan-Usia-Capres-Cawapres
Nasional

Mantan Hakim: Usia Capres Bukan Konstitusional, Bukan Ranah MK

Rabu, 27 September 2023 - 11:05
Batas Usia Capres dan Cawapres, Setara Institute: Ujian MK di Tahun Politik
Nasional

Batas Usia Capres dan Cawapres, Setara Institute: Ujian MK di Tahun Politik

Selasa, 26 September 2023 - 16:11
Tak Berpotensi Tsunami, Gempa M5.2 Guncang Banda Aceh
Politik

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 25 September 2023 - 21:23
Load More

Populer hari ini

Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist