IDI dan 4 Organisasi Profesi Uji Materi UU Kesehatan ke MK

Gedung-MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. (Dok Humas MK)

INDOPOS.CO.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bakal mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, penyusunan regulasi tersebut belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.

“Kami dari Ikatan Dokter Indonesia bersama dengan empat organisasi profesi, akan mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua Umum PB IDI Muhammad Adib Khumaidi dalam keterangan video, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Empat organisasi profesi itu tak disebutkan secara gamlang, namun sejak RUU Kesehatan dibahas banyak menuai kritikan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Selain itu, penyusunan Omnibus Law tentang kesehatan itu mengabaikan aspirasi dari semua kelompok. Termasuk kelompok profesi kesehatan dan tidak menyerap aspirasi berbagai kalangan.

“(Belum memperhatikan) juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya, terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia. transparansi yang tidak dilakukan,” sesal Adib.

Apalagi sampai saat, IDI mengaku belum pernah mendapatkan rilis resmi Rancangan Undang-Undang Kesehatan final, yang kemudian telah disahkan menjadi Undang-Undang.

“Sebuah cacat prosedural, unprosedurlah proses di dalam pembuatan regulasi yang ini menunjukkan, bahwa catatan hukum di dalam pembuatan undang-undang,” imbuhnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU). RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut hadir.

Tujuh fraksi DPR menyatakan setuju dengan RUU Kesehatan dengan NasDem memberikan catatan, sedangkan dua fraksi yakni, Demokrat dan PKS, mereka menolak. (dan)

Exit mobile version