INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari semua pihak terkait dalam sidang putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang dilangsungkan di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam penjelasan yang disiarkan melalui saluran YouTube MK, penolakan tersebut dipastikan terhadap seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait secara menyeluruh.
“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan esepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Senin (22/4/2024).
“Dalam pokok permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, terdapat pandangan berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pembacaan putusan sengketa Pilpres dilakukan di ruangan yang sama. MK memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh dua pihak pemohon, yaitu kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (fer)