INDOPOS.CO.ID – Seorang suami berinisial BD (38) yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, Kota Tangerang Selatan telah ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan namun tidak ditahan.
Kasus penganiayaan itu dipicu oleh rasa kesal dan cemburu pelaku BD terhadap istrinya. Hal itu terungkap setelah Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BD dan korban TM.
“Motifnya dipicu oleh rasa kesal. Intinya, pelaku overprotective, cemburu juga,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto, kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Siswanto mengatakan BD telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku, suaminya sendiri. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Tersangka BD tidak ditahan oleh Polres Tangerang Selatan karena alasan kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu, terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Pada saat kejadian, pihak RW setempat sempat berusaha untuk meleraikan pelaku BD namun tidak mempan. Sementara, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
Warga setempat mencoba menenangkan pelaku berinisial BD (38). Namun, BD malah hendak menyerang warga. BD dan TM sempat dibawa ke rumah ketua RT untuk dilakukan mediasi, tetapi berujung alot sehingga mereka dibawa ke Polres Tangerang Selatan.
Di sana, BD langsung diperiksa oleh penyidik sebelum akhirnya dilepaskan lantaran perbuatan pelaku merupakan tindak pidana ringan. (dam)