INDOPOS.CO.ID – Pengamat politik Rocky Gerung menyelesaikan klarifikasi lanjutan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Rabu (13/9/2023).
Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.02 WIB hingga pukul 18.58 WIB. Ada puluhan pertanyaan yang disodorkan penyidik Bareskrim kepada Rocky.
Kuasa hukumnya, Haris Azhar mengatakan, keterangan yang diberikan kliennya melanjutkan agenda pemeriksan pekan lalu. Pokok materi pertanyaan sesuai dengan pelaporan terhadapnya.
“Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu,” kata Haris Azhar di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Sementara materi pertanyaan terhadap kliennya, ia meminta untuk mengonfirmasi kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
“Yang ditanya soal yang dilaporkan, jadi sebaikny tanya ke polisi dan pelapor,” ucap Direktur Lokataru itu.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong telah diambil alih Bareskrim Polri, untuk mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut. Ada puluhan laporan polisi telah diselidiki.
Penyidik gabungan Kepolisian Daerah (Polda) dan Mabes Polri telah melakukan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung. Total 24 laporan polisi. Penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.
Sebanyak 24 laporan polisi itu terdiri dari dua laporan polisi di Bareskrim Polri, tiga llaporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, tiga laporan polisi Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan polisi Polda Sumatera Utara, dua laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. (dan)