INDOPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93,410.286 sudah cukup proporsional. Artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan, Selasa (28/11/2023). Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
“Skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan,” katanya.
Hal ini, menurut dia, untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan tidak tergerus habis. “Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jamaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jamaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun,” ujarnya.
Ia menyebut, bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada 2022. “Gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jamaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih,” ucapnya.
“Kondisi seperti ini, menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kami menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027 mendatang.
Sehingga jamaah haji 2028 harus membayar full 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun.
“Dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jamaah haji Indonesia. Agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur,” ungkapnya. (nas)