INDOPOS.CO.ID – Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hingga pukul 16.00 WIB hari ini, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka untuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej, dari KPK,” katanya dalam keterangan Kamis (30/11/2023).
Ia menegaskan bahwa setelah surat pemberitahuan diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara, informasinya akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jika surat tersebut sudah berada di tangan Kemensetneg, maka akan langsung diinformasikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Saat ini, diketahui bahwa Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan ke luar negeri untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab. Rencananya, Presiden Jokowi akan kembali ke Jakarta pada Minggu (3/12/2023).
Sebelumnya diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik. (fer)