INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (21/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi hal tersebut. Agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Besok (jadwal pemeriksaan),” kata Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri berkaitan status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan yang telah dilakukan tim gabungan dalam menggarap kasus dugaan pemerasan terhadap yang bersangkutan telah sesuai perundang-undangan.
“Putusan ini membuktikan, bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” cetus Ade Safri di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo,” imbuh Ade Safri.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. (dan)