INDOPOS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, para menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjaga netralitas dalam masa kampanye Pemilu 2024. Serta tak memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Jadi kami mengutip Undang-Undang dan juga mengingatkan buat para menteri di kabinet pak presiden, agar berhati-hati dalam melakukan tindakan, khususnya dalam rangka kenegaraan,” kata Bagja di Jakarta dikutip, Selasa (6/2/2024).
Bawaslu meminta, para menteri yang turut mempromisikan pasangan calon tertentu bisa mengambil izin tidak bekerja. Sehingga lebih leluasa dan tak menabrak ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan para menteri bahwa untuk siapapun juga capresnya itu tidak boleh kemudian para menteri untuk kemudian melakukan keberpihakan,” ucap Bagja.
“Kecuali yang bersangkutan masuk dalam tim kampanye, itu harus cuti. Nah, itu penting untuk disampaikan,” tambahnya.
Selain itu, tidak melakukan tindakan khusunya dalam rangka kenegaraan, dalam rangka tugas fungsi sebagai pemerintah.
“Tapi, kalau yang bersangkutan sudah dapat izin cuti, sebagai tim kampanye, kehadiran kampanye itu adalah hal diperbolehkan dan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara,” imbuhnya.
Undang-Undang Pemilu mengatur, bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”. Pasal itu menyatakan, pejabat negara yang merupakan kader partai politik diizinkan berkampanye.
Bahkan pejabat negara non-parpol bisa berkampanye, jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (dan)