Mahfud Ungkit Pendapat Yusril terkait Sengketa Hasil Pemilu di Sidang MK

Mahfud Ungkit Pendapat Yusril terkait Sengketa Hasil Pemilu di Sidang MK - gama 1 - www.indopos.co.id

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Ganjar Pranowo - Mahfud MD menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta. (Instagram/@ganjar_pranowo)

INDOPOS.CO.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengungkit, pendapat yang pernah dilontarkan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra terkait sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Serta memberikan gambaran tentang peran MK dalam peta hukum Indonesia.

Menurutnya, dalam perjalanannya MK Indonesia pernah memberikan warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.

“Harvard Hand Book Tahun 2012, seperti yang ditulis oleh Tom C menilai MK Indonesia adalah salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia,” kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, beberapa jurnal ilmiah di dunia baik dalam bentuk disertasi, makalah, jurnal akademik hingga berbagai media massa mengapresiasi keberanian MK dalam membuat landmark decision di Indonesia.

Bahkan, dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, begawan hukum Satjipto Rahardjo pernah menulis artikel dengan judul “Tribute untuk Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas, edisi 14 Juli 2009.

Dalam artikel itu, Satjipto Rahardjo mengatakan perlu ada sebuah monumen agar semua orang mengingat Indonesia pernah memiliki MK yang bekerja dengan penuh penghormatan, dan tidak takut terhadap intimidasi.

“Keputusan monumental yang dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedur semata,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, landmark decision yang dibuat MK dalam hal pengujian UU misalnya pada teori open legal policy yang lahir atau digunakan secara resmi pertama kali oleh MK.

Selain itu, dalam hal mengadili pelanggaran pemilu, MK juga memperkenalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif yang kemudian diadopsi dalam tata hukum Indonesia.

Mahfud kemudian mengungkit pendapat dari Ahli Hukum Tata Negara, yakni Yusril Isra Mahendra saat menjadi saksi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014.

Ketika memberikan kesaksian pada pada 15 Juli 2024, Yusril menyebut penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK.

“Pandangan ini bukan pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru dan terus berkembang sampai sekarang, yang melahirkan pandangan bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator,” imbuh Mahfud. (dan)

Exit mobile version