Seloroh Hakim MK ke Margarito Kamis: Datang Lagi ke Yusril Tuntut Ilmu

Seloroh Hakim MK ke Margarito Kamis: Datang Lagi ke Yusril Tuntut Ilmu - saldi - www.indopos.co.id

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan catatkan kepada ahli tim hukum Prabowo-Gibran, Margarito Kamis. (YouTube MK)

INDOPOS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran, Margarito Kamis berguru lagi kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra agar ilmu didapatnya lebih afdal. Itu seraya meluruskan pernyataan ahli terkait putusan pengadilan yang dapat mematahkan pendapat ahli.

“Saya senang, pak Margarito mulai dengan statmen Prof Yusril guru saya,’ kata Saldi Isra dalam sidang lanjutan sengeketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Ia kemudian membawa ingatan semua dalam pihak dalam sidang tersebut, termasuk Margarito mengenai perdebatan antara almarhum Guru Besar Fakults Hukum UI Prof. Harun Al Rasid dengan Prof. Yusril soal Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR.

“Saya masih ingat sebagai seorang murid Profesor Yusril, mungkin pak Margarito belum mengambil ilmu beliau menurut saya,” sindir Saldi Isra.

Kedua pakar hukum tata negera itu memiliki pendapat masing-masing. Perdebatan itu terjadi pada tahun 2001-2002 silam. “Saat itu, Prof Harun menegasikan TAP MPR itu sebagai sumber hukum,” ucap Saldi.

“Prof Yusril mengatakan begini betapa pun hebatnya seorang ahli tapi kalau ada norma tertulis, ada putusan pengadilan. Maka pendapat ahli itu menjadi gugur kalau dibawa dalam konteks hukum,” sambungnya.

Oleh karena itu, ada putusan pengadilan menyatakan tidak valid dan itu mungkin.
“Nanti setelah ini pak Margarito datang lagi ke Prof Yusril, untuk menuntut ilmu beliau secara kaffah, dalam konsep agama,” ucap Saldi.

Margarito berpandangan, MK akan melanggar konstitusi apabila memeriksa proses Pilpres 2024. Sebagaimana pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Kewenangan itu tidak bisa ditambah atau dikurangi.

“Kalau Mahkamah sekarang ini periksa proses pemilu, Mahkamah melanggar pasal ini,” ucap Margarito dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (dan)

Exit mobile version