INDOPOS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) merespons, putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terkait gugatan genosida Israel di Gaza. Meski belum sepenuhnya diterima, namun menunjukan penegakan hukum telah dijalankan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.
“Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Muhammad Iqbal dalam akun media sosial X @Kemlu_RI, Sabtu (27/1/2024).
Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) mengemukakan, keputuannya mengenai tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida dilakukan Israel di Jalur Gaza. Salah satunya, memastikan tidak melakukan genosida.
“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” ujar Iqbal.
Dalam putusan tersebut, tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, namun meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida.
Israel telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
Afrika Selatan telah mengajukan, tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan itu berisi tuduhan, Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan melakukan pemboman.
Afrika Selatan menggambarkan, tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina. Itu tertuang dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023). (dan)