Banding ke PTUN, Komitmen Anies Tangani Banjir Dinilai Tak Serius

Penanggulangan Banjir

Kegiatan Pengerukan Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kecamatan Mampang Prapatan. (Instagram/@dinas_sda)

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI August Hamonangan menanggapi ajuan banding, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengerukan Kali Mampang.

Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan karakter pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja. Padahal tugas Anies hanya diminta mengeruk dan buat turap.

“Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tapi kasihan aja warga. Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya,” kata August melalui gawai, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ia menilai, komitmen terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah. Maka itu, Anies diminta mengevaluasi lagi strateginya.

“Saat warga minta Pak Anies mengeruk kali dicuekin, lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum mendesak Pak Anies melakukan tugasnya,” tuturnya.

Saat putusan hukum sudah menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengerjakan, namun malah dilawan balik.

“Harusnya, evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau. Tidak serius. Jangan mempermainkan masyarakat,” ucap August.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.

Berdasarkan informasi dalam situs web resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies resmi mengajukan banding pada Selasa (8/3/2022) kemarin. Pengerukan kali Mampang telah selesai dilaksanakan tanggal 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menilai, hakim PTUN kurang cermat membuat keputusan menghukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN, yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direview dalam proses banding,” kata Yayan saat dikonfirmasi wartawa, Rabu (9/3/2022). (dan)

Exit mobile version