Penutupan Padi-padi, KPMH: Langkah Pemda Jawab Keresahan Masyarakat

Penutupan Padi-padi, KPMH: Langkah Pemda Jawab Keresahan Masyarakat - penyegelan padi - www.indopos.co.id

Penyegelan bangunan padi-padi oleh Pemda Tangerang. Foto: Pemda Tangerang for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi mendukung penuh langkah tegas Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penutupan usaha padi-padi. Penutupan tersebut, menurut dia, telah menjawab keresahan masyarakat.

“Langkah cepat pemda setempat patut diacungi jempol,” kata Aulia Fahmi melalui gawai, Kamis (22/9/2022).

Ia menerangkan, penutupan padi-padi sudah sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 3 tahun 2108 Tentang Penertiban IMB. Di dalam Pasal 23 disebutkan, bahwa bangunan yang sudah terbangun dan tidak memiliki IMB memiliki kewajiban mengajukan IMB pemutihan atau perintah pembongkaran.

“Terlebih imbauan dari Pemda tak digubris, bahkan saat pemasangan plang pembatas malah dirusak,” ungkapnya.

Akibat pengerusakan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan sembilan orang tersangka. “Kami mendorong Polres Metro Tangerang Kota agar segera menahan para tersangka,” katanya.

Ia menuturkan, upaya penahanan sangat beralasan karena secara fakta hukum sudah ada dua alat bukti yang cukup. Seperti dokumen pengrusakan, pelaku dan para saksi.

Sebelumnya, DTRB Kabupaten Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penyegelan terhadap bangunan padi-padi, karena terbukti telah melanggar aturan daerah.

Koordinator wilayah bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Dita Naseptian mengatakan, penyegelan bangunan usaha milik Padi Padi dilakukan karena belum mengantongi izin bangunan. “Penyetopan ini karena mereka belum mengantongi izin,” katanya. (nas)

Exit mobile version