Ini Kinerja Satpol PP Kota Tangerang Tahun 2022 dalam Menjalankan Operasi dan Penegakan PErda

foto1

Petugas Satpol PP memberi layanan pada masyarakat. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Satpol PP Kota Tangerang terus menjalankan dan menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan Kota Tangerang.

Melakukan Patroli dan Operasi-Operasi penegakan Perda serta merespon dengan cepat laporan tentang gangguan ketentraman dan ketertiban serta melindungi masyarakat umum di wilayah Kota Tangerang, menjadi prioritas utama yang harus dilakukan.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan “Selama Tahun 2022, Satpol PP Kota Tangerang selalu menjalankan operasi-operasi penegakan Perda serta melaksanakan kegiatan dari Pemerintah Kota Tangerang yang didukung oleh unsur TNI/Polri bersama dengan Dinas terkait untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.”

Sejak awal Tahun 2022 hingga saat ini, Satpol PP Kota Tangerang terus menjalankan tugasnya dengan mengadakan operasi-operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. Di awal Tahun pada masa Pandemi Covid-19, Satpol PP ikut giat bersama dengan Dinas terkait dalam pengamanan kegiatan Swab Test serta pengamanan Vaksin yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kota Tangerang. Kemudian memantau PPKM yang sedang berlaku, serta mengadakan giat operasi aman bersama dengan pembagian masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah meresmikan kantor Layanan Masyarakat. Foto: istimewa

Satpol PP Kota Tangerang pun rutin mengadakan sosialisasi dan pembekalan materi dengan anggota linmas di setiap kecamatan/kelurahan guna memberi pembekalan dan pemberdayaan perlindungan masyarakat. Serta mengadakan rapat koordinasi kewaspadaan dini bersama dengan Kasi Tramtib di 13 Kecamatan Kota Tangerang bersama dengan jajaran samping (TNI-Polri).

UNIT PELAYANAN MASYARAKAT
Satpol PP Kota memiliki Unit Pelayanan Masyarakat, yang menjadi salah satu alternatif pelaporan untuk mempermudah akses masyarakat guna memberi masukan dan melaporkan gangguan masyarakat yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum. Unit Pelayanan Masyarakat ini diapresiasi dan disambut positif oleh Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah.

“Saya harap di tempat yang baru ini, teman–teman Satpol PP bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, jadikan Satpol PP ini kebanggaan bagi Kota Tangerang. Terlebih sekarang sudah ada unit pelayanan masyarakat, berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, tegakan peraturan untuk kemajuan Kota Tangerang,” ujar Arief.

Unit layanan Masyarakat ini terbuka untuk semua warga Kota Tangerang dan bisa datang langsung untuk melaporkan lalu berkonsultasi dengan bidang terkait. “Jika masyarakat ingin menyampaikan keluhan, saran atau melaporkan suatu hal terkait ketentraman dan ketertiban umum sudah ada ruang pelayanannya khusus, semoga kita bisa memberikan pelayanan secara maksimal,” ucap Wawan Fauzi. Selain Unit Pelayanan Masyarakat, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
Sosial Media : @polpp.tangerang : LAKSA
Aplikasi Whatsapp : 081212004664
Di penghujung tahun ini, Satpol PP Kota Tangerang dapat menyelidiki kasus terkait dengan Surat Perizinan Berusaha Penjual Eceran Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang diduga belum terdaftar dan terverifikasi dalam sistem OSS; Membongkar Praktik Prostitusi Online via Sosial Media di sebuah kos; Melaksanakan 2 operasi gabungan, Operasi Minuman Beralkohol dan Anjal di Wilayah Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang selalu melaksanakan Patroli dalam kota serta melakukan kewaspadaan dini selama 24 jam untuk menjaga, memelihara dan mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kota Tangerang.

Berikut giat-giat operasi Penegakan Perda yang berlaku di Kota Tangerang:
PERDA
Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005 Tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 Tentang pelarangan pelacuran
Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 5 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 5 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen
Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 11 Tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan

Para pelanggar ini didata dan dipersidangkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), untuk memberikan efek jera agar para pelanggar mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Tangerang.
Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengucapkan terima kasih atas informasi dan dukungan segenap warga masyarakat Kota Tangerang demi terciptanya kondisi Kota Tangerang yang aman dan nyaman. (adv)

Exit mobile version