Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

natalie

Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Barat. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman lebih ringan, kepada terdakwa Natalia Rusli terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa, (19/6/2023).

Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menilai putusan tersebut telah sesuai harapannya. Hakim menjatuhkan hukuman ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.

“Sidang sudah selesai, tuntutan sangat ringan 8 bulan, dikurangi masa tahanan,” ucap Deolipa usai persidangan.

Pihak kuasa hukum menduga pengusutan kasus tersebut cenderung dipaksakan, hanya ingin mengkriminalisasi dan menjatuhkan martabat yang bersangkutan.

“Kalau rata-rata itu penipuan 4 tahun, kalau yang sudah pasti biasanya diputus 2 tahun ke atas, kalau 8 bulan ini ringan, bagi kami sih dia tidak menipu tapi kan hakim yang memutus,” tuturnya.

Pelapor Verawati Sanjaya mengaku, keberatan dengan putusan hukuman majelis hakim PN Jakbar. Menurutnya tuntutan JPU seharusnya dapat dipertimbangkan. “Saya kecewa,” ucap Verawati.

Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan oleh eks kliennya Verawati ke Polres Metro Jakarta Barat. (dan)

Exit mobile version