INDOPOS.CO.ID – Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang segala bentuk kegiatan yang melibatkan perpeloncoan atau perundungan yang dilakukan oleh sekolah selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 20 Juli 2023.
“Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (15/7/2023).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023, telah mengeluarkan aturan dan penjelasan terkait MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa MPLS merupakan kegiatan pertama bagi siswa saat masuk sekolah yang bertujuan untuk memperkenalkan program sekolah, fasilitas dan infrastruktur sekolah, metode belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, serta membangun kultur sekolah di awal perjalanan.
“Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara – cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah,” tegasnya.
H. Arief R. Wismansyah yang juga diketahui sebagai Wali Kota Tangerang dua periode ini juga tak segan untuk memberikan sanksi bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP yang kedapatan melakukan tindakan yang berbau perploncoan di masa MPLS.
“Bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (fer)