INDOPOS.CO.ID – Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum lulus uji emisi seluruhnya akan langsung masuk ke kas negara.
“Denda tilang ini disetor ke kas negara sebagai bentuk penerimaan bukan pajak. Nilai denda yang dikenakan terhadap pelanggar ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tilang tersebut,” katanya dalam keterangan, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, denda tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286, dengan besaran maksimal Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Ia juga menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi merupakan salah satu solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
“Aksi tilang ini dilaksanakan secara serentak di lima titik, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat),” ujarnya.
Selain itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, juga menyampaikan bahwa lokasi razia dan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan berubah-ubah setiap pekannya.
“Pelaksanaan razia ini satu kali dalam seminggu, dan ke depannya akan mengubah lokasinya secara berkala. Tilang uji emisi ini akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan,” pungkas Asep. (fer)