Tak Akomodir PPPK Tendik, Legislator PKS: Revisi PermenPAN-RB 158/2023

ilustrasi guru

Ilustrasi guru sedang mengajar. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) seharusnya mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota tenaga kependidikan (Tendik).

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui gawai, Sabtu (16/9/2023).

Ia mendorong nomenklatur Tendik agar masuk dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023. Lebih jauh ia mengatakan, akan membahas hal tersebut bersama dalam rapat dengan Kemendikbudristek.

“Karena usulan kuota Tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari kementerian teknis , tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB, melainkan dari sektoralnya (Kemendikburistek),” ujarnya.

Ia menyayangkan, PermenPAN-RB nomor 158 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan (Tendik) di dalamnya.

“Tidak ada misalnya operator dapodik, melainkan operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan ini tidak ada di sekolah. Jadi yang menginput data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk,” terangnya.

Padahal, masih ujar Fikri, fungsi dan peran operator sekolah dalam menyajikan data-data vital sekolah seperti data guru, dan sarana prasarana sekolah sangat penting.

“Operator itu penting, nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan (di PPPK),” tuturnya.

Karenanya DPR, lanjut fikri mengajukan usulan agar PermenPAN-RB Nomor 158/2023 direvisi, demikian pula dengan peraturan lain seperti UU nomor 5/2014 tentang ASN. “Revisi permenPAN RB tersebut sebagai bahan untuk revisi UU No.5/2014 tentang ASN,” ucapnya.
(nas)

Exit mobile version