Polantas Stop Pengawal Ambulans, Dirlantas: Sudah Sesuai Aturan

Infojakbar

Tangkapan layar petugas Polantas memberhentikan pengawalan ambulans di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. (Instagram/@infojakbar24)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menegaskan bahwa petugas Polantas yang menghentikan pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2023) lalu, sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku.

“Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan tersebut harus dilakukan oleh individu yang memiliki kompetensi, dan hal ini merupakan kewenangan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” katanya dalam keterangan Rabu (13/12/2023).

Latif menjelaskan bahwa motor pengawal ambulans dapat membahayakan pengendara lain.

“Oleh karena itu, kemarin, anggota polisi langsung mengambil alih pengawalannya dan mengawal ambulans tersebut hingga ke rumah sakit,” ujarnya.

Latif mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans, karena kendaraan tersebut memiliki prioritas di jalan raya.

“Meskipun tidak diawasi oleh polisi, ambulans tetap menjadi kendaraan yang diprioritaskan dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Seperti diketahui, video sejumlah anggota Polantas menghentikan pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial dengan akun @infojakbar24.

Dalam video yang beredar, ambulans tersebut dinarasikan tengah membawa pasien.

“Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis keterangan unggahan yang dikutip INDOPOS.CO.ID dari akun Instagram @infojakbar24. (fer)

Exit mobile version