INDOPOS.CO.ID – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta telah memastikan pemenuhan hak pencairan uang transportasi bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Proses pencairan anggaran memerlukan penyesuaian dengan beban kerja, namun dijamin akan dibayarkan,” katanya kepada wartawan Sabtu (3/2/2024).
Dody menambahkan bahwa jika ada anggota KPPS yang belum menerima upah transportasi, kemungkinan disebabkan oleh kendala administratif atau teknis.
“Meskipun demikian, KPU DKI Jakarta menjamin agar hak anggota KPPS segera terpenuhi sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka,” ujarnya.
Dody menegaskan bahwa hak-hak penyelenggara Pemilu, khususnya anggota KPPS dan badan Adhoc, telah dialokasikan oleh negara.
“Anggota KPPS berhak menerima Rp50 ribu untuk dana transportasi saat pelantikan, dan Rp100 ribu untuk bantuan transportasi selama bimbingan teknis (bimtek),” kata dia.
KPU DKI Jakarta memastikan bahwa semua penyelenggara Pemilu, mulai dari anggota hingga Ketua KPPS, akan mendapatkan haknya sesuai dengan beban kerja yang diemban.
“Tidak ada potongan atau pengurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memberikan bantuan tersebut,” tegasnya.
Dalam rangka Pemilihan Umum 2024, KPU DKI Jakarta telah menugaskan 215.362 petugas KPPS. Honorarium yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia adalah Rp1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Mereka diharapkan bekerja selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga turut menyiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check-up/MCU) bagi sekitar 210.000 anggota KPPS, mencakup pemeriksaan tekanan darah, gula darah, hingga kolesterol, sebagai langkah untuk menunjang kinerja mereka. (fer)