INDOPOS.CO.ID – Proses pemilihan umum calon presiden, wakil presiden, dan calon legislatif telah memasuki masa tenang.
Personel gabungan Pemerintah dan TNI-Polri, terlibat dalam proses penurunan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara, Muhamadong mengatakan, selama rentang waktu dari Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 hingga 21.00, tercatat bahwa sebanyak 25.196 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di jalan protokol dan jalan lingkungan telah berhasil diturunkan.
“Angka ini mencakup wilayah enam kecamatan, dengan rincian penurunan APK di setiap kecamatan. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 4.807 APK turun di tingkat kota,” katanya dalam keterangan Senin (12/2/2024).
Menurutnya, penurunan APK sebanyak 25.196 ini dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Tanjung Priok (3.322 APK), Penjaringan (3.930 APK), Pademangan (3.258 APK), Cilincing (4.487 APK), Kecamatan Kelapa Gading (4.035 APK), dan Kecamatan Koja (1.357 APK).
“Adapun ruas jalan protokol yang menjadi lokasi penurunan APK melibatkan beberapa jalur, seperti Jalan Yos Sudarso, Lodan Raya, Pluit Raya, Danau Sunter Utara, Jalan R.E Martadinata- Jalan Enggano, Kramat Jaya, Jalan Raya Cilincing, Gunung Sahari Raya, dan Jalan Boulevard Raya,” ujarnya.
“Seluruh APK, yang terdiri dari poster, bendera, spanduk, banner, dan baliho, saat ini telah ditampung di gudang Satpol PP DKI di Cakung dan di Jalan Walang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menertibkan puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di delapan kecamatan.
“Jumlah total APK yang berhasil diturunkan mencapai 55.000, yang meliputi spanduk, banner, bendera, dan baliho. Seluruh APK yang telah diturunkan saat ini telah diangkut ke Gudang Satpol PP DKI di Cakung,” katanya.
Tumbur menegaskan bahwa penertiban APK akan terus berlangsung hingga tanggal 13 Februari 2024.
Ia menyatakan bahwa pada hari sebelumnya, penertiban APK dilakukan baik di jalan protokol maupun di permukiman.
“Seluruh proses penertiban APK berjalan tanpa kendala dan hambatan di lapangan, dengan target untuk membersihkan seluruh APK agar wajah Jakarta Pusat dapat kembali bersih,” ujar dia.
Senada dikatakan, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto. Ia mengatakan, 43.815 APK yang diturunkan berdasarkan hasil penertiban pada Minggu (11/2/2024) pukul 00.00-18.00.
“Dalam kegiatan dikerahkan 2.070 personel dibantu petugas gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata dia.
Ia menyebut puluhan ribu APK ini diturunkan dari jalan-jalan protokol dan JPO. APK yang ditertibkan terdiri dari banner, spanduk, poster, baliho, bendera dan lainnya.
“Dari 43.815 APK tersebut, 4.360 APK di antaranya diturunkan di Cengkareng, 3.833 APK di Grogol Petamburan, 5.559 APK di Tambora. Kemudian 3.610 APK di Tamansari, 6.502 APK di Kebon Jeruk, 3.242 APK di Palmerah, 11.857 APK di Kembangan dan 4.852 APK di Kalideres,” ujar dia.
“APK yang diturunkan disimpan di Gudang Satpol PP Jakarta Barat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penurunan APK kali ini difokuskan di Jalan Raya Kembangan, Outer Ring Road Cengkareng dan Kembangan, Jalan Daan Mogot, Jalan S Parman, Jalan TB Angke, Kota Tua, Jalan Meruya Selatan, JPO Pesing dan JPO Grogol.
“Penurunan masih terus dilakukan hingga 13 Februari 2024,” pungkasnya. (fer)