Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Kabur ke Luar Negeri, MAKI Minta Kejagung Cekal Thomas Van Der Heyden

by arm
Selasa, 15 Februari 2022 - 20:17
in Nasional
ilustrasi suap

Ilustrasi korupsi. Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden. Hal ini untuk memastikan dilakukan penangkapan, jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia.

“Jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan, Selasa (15/2/2022).

BacaJuga

KPK Minta Pemprov Gorontalo Tingkatkan SPI

Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara untuk Pulihkan Pendidikan

Selain itu, lanjutnya, Kejagung juga harus melakukan kerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice, untuk membawa yang bersangkutan. Sehingga bisa mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

“Kejagung harus melakukan kerja sama dengan interpol dan membawa Thomas Van Der Heyden agar mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi di Kemhan,” terangnya.

Sebelumnya, MAKI telah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemhan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kemhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan denda ratusan miliar rupiah.

MAKI juga telah menelusuri nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.

Perlu diketahui, Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan atau Kemhan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI.

Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah Indonesia, sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung. (nas)

Tags: boyamin saimanhukumMAKIThomas Van Der Heyden
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kejagung RI
Nasional

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Korupsi Impor Baja di Kemendag

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:05
kejagung
Nasional

Kejagung Fokus Tindak Tiga Eksportir CPO

Rabu, 18 Mei 2022 - 23:15
kpk
Nasional

Majelis Hakim Vonis PT Merial Esa Pidana Denda Rp200 Juta, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 19 April 2022 - 20:15
kpk
Nasional

KPK Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pegawai yang Langgar Kode Etik

Rabu, 6 April 2022 - 14:30
mendagf
Nasional

MAKI Minta Anggota DPR Berani Usul ke Pansus Migor Tanpa Tunggu Restu Pimpinan

Selasa, 5 April 2022 - 14:00
KemenKopUKM Beri Solusi bagi UMK yang Terjerat Masalah Hukum Dunia Usaha
Ekonomi

KemenKopUKM Beri Solusi bagi UMK yang Terjerat Masalah Hukum Dunia Usaha

Kamis, 31 Maret 2022 - 13:37
Load More

Populer hari ini

ilustrasi suap

Diduga Kabur ke Luar Negeri, MAKI Minta Kejagung Cekal Thomas Van Der Heyden

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:17
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist