BSU Mampu Atasi PHK, Kemnaker: Kini Ada JKP di 2022

JKP

Ilustrasi JKP. Foto: dok Kemenkeu

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menekan dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan lewat berbagai skema program Welfare to Work.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan, Selasa (15/3/2022).

Ia menyebut, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2020 dan 2021 cukup berhasil menekan angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), karena perusahaan cukup terbantu dengan skema program tersebut.

“Program ini di 2022 akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diluncurkan Kemnaker pada 10 Maret 2022 kemarin,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan Anwar, revitalisasi, optimalisasi, dan modernisasi berbagai program regular di Kemnaker juga terus dilakukan seperti Karirhub (link and match), Skillhub (pelatihan kompetensi pekerja), Bizhub (pelatihan kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri), dan beberapa program lainnya.

Ia menambahkan, pembaruan yang tak kalah penting adalah pengembangan Siapkerja ID sebagai sistem informasi dan aplikasi pelayanan yang menghubungkan angkatan kerja dengan pelayanan ketenagakerjaan yang terintegrasi secara digital.

“Penguatan pada sisi organisasi yang mengorkestrasi kebijakan di Kemnaker juga dinilai tidak kalah penting,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, Barenbang yang menjadi think tank kementerian melakukan pembenahan dengan berbagai inovasi dan kreasi, menghubungkan ilmu pengetahuan dengan kebijakan.

“Ilmu pengetahuan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan menjadi pilar dalam pengambilan keputusan-keputusan penting,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version