Menaker: Alokasi Anggaran JKP 2022 Capai Rp1,131 Triliun

Menaker RI

Menaker Ida Fauziyah di Komisi IX DPR RI di Senayan

INDOPOS.CO.ID – Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat ini benar-benar dirasakan oleh pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Senayan, Selasa (22/3/2022).

Hingga 20 Maret 2022, menurut dia, realisasi manfaat JKP berupa manfaat uang tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK. Lalu asesmen diri sebanyak 94 orang, konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.

Lebih jauh dia mengungkapkan, ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit yang diminati penerima program JKP. Kesepuluh program terfavorit tersebut di antaranya: Desain Grafis, Operator Komputer, Barista, Bahasa Inggris, Menjahit Pakaian, Tata Kecantikan/Rias Rambut, Digital Marketing, Housekeeping, Administrasi Perkantoran dan Service Sepeda Motor Injeksi.

“Dalam rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja,” katanya.

Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 Miliar. Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP 2022 (Desember 2021-November 2022) yang dibayarkan pemerintah pusat untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 triliun.

“Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP 2022 sebesar Rp1,131 triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Ia memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.

“Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version