BP2MI: Ada 4,6 PMI Berangkat Secara Nonprosedural

bp2mi

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Keterbatasan lapangan kerja memaksa warga negara bekerja ke luar negeri. Dan hingga hari ini ada 4,4 juta pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di 153 negara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Menurut Benny, dari 4,4 juta PMI tersebut berangkat sesuai prosedur. Sementara ada 4,6 juta PMI yang bekerja secara unprosedural ke luar negeri. “Total PMI yang bekerja di luar negeri saat ini kurang leih 9,9 juta orang,” bebernya.

Ia menambahkan, keberangkatan PMI nonprosedural tersebut melalui sindikat dan para mafia. Lebih jauh ia mengungkapkan pekerja pelaut awak kapal dan perikanan masuk dalam kategori PMI. Dan itu diatur undang-undang (UU).

“Sampai sekarang turunan UU yang berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) belum juga keluar. Seharus 2 tahun setelah UU diundangkan,” katanya.

Sehingga, lanjut dia, belum ada teknis penempatan pekerja pelaut dan perikanan. Ia menilai pemberlakuan RPP sudah terlalu lama. Hal ini akan menyebabkan kekosongan payung hukum.

“Masih ada ego sektoral kementerian/ lembaga dalam pembahasan RPP,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, ditemukan kasus yang menimpa para PMI. Sedikitnya ada 1.345 kasus elum tertangani hingga saat ini. “Regulasi kita secara internal belum memberikan perlindungan kepada para PMI dari kasus hingga risikonya,” ungkapnya.

“Akibatnya kita sekarang hadapi krisis PMI ilegal. Mereka berangkat dari pintu darat, laut dan udara,” imbuhnya.

Ia menegaskan, PMI nonprosedural tersebut diberangkatkan oleh para sindikat yang dilindungi oleh oknum TNI, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan bahkan dari oknum BP2MI.

“Jika masih mementingkan ego sektoral, maka para sindikat tertawa. Jadi semua pihak terkait harus berkolaborasi mengatasi masalah ini,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version