MUI Sebut Judi Offline dan Online Hukumnya Haram

Penggunaan Smartphone

ilustrasi penggunaan smartphone Foto: dok Kominfo

INDOPOS.CO.ID – Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumanya haram.

Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali dalam keterangan, Minggu (29/5/2022).

Status keharaman judi, menurut dia, tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Karena keharaman judi adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90.

“Dalam QS al-Maidah:90 tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan,” katanya.

“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” imbuhnya.

Sebelumnya, dikatakan dia, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/ mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) pada 2007 lalu. Dalam fatwa dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya.

“Kami berharap masyarakat terutama orangtua agar waspada melakukan kontrol dan membatasi penggunaan telepon hanya untuk hal yang positif dan bermanfaat saja,” ungkapnya.

“Jika digunakan untuk hal yang bermanfaat, HP bisa menjadi sumber kebaikan. Tapi apabila digunakan sebaliknya akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” imbuhnya.

Sebelumnya, praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia. Dengan bermodalkan telepon pintar (smartphone) dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.(nas)

Exit mobile version